close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, meminta penegak hukum tak meloloskan proses hukum kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114. Twitter/@HumasBakamlaRI
icon caption
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, meminta penegak hukum tak meloloskan proses hukum kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114. Twitter/@HumasBakamlaRI
Nasional
Rabu, 12 Juli 2023 15:40

Penegak hukum diminta tak loloskan proses hukum kapal supertanker Iran

Kapal tersebut ditangkap Bakamla karena melakukan aktivitas ilegal di perairan ZEE Indonesia, Jumat (7/7).
swipe

Aparat penegak hukum diminta mengawal proses hukum nakhoda kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114. Kapal tersebut ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menjelaskan, kapal berbendera Iran, MT Horse, sebelumnya pernah ditangkap terkait pelanggaran alur pelayaran di perairan Kalimantan. Saat itu, Januari 2021, kapal melakukan pemindahan barang (transshipment) berupa transfer minyak secara ilegal ke kapal tanker berbendera Panama, MT Freya.

"Kita apresiasi langkah Bakamla atas penindakan ini. Kami dorong untuk proses hukumnya dikawal, tidak boleh ada proses lain yang membebaskan begitu saja, baik kapal maupun nakhodanya," kata Christina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/7).

Kasus yang pernah terjadi itu, urai Christina, terus ia monitor. Kasus tersebut juga sudah ada putusan hukumnya plus denda karena kapal turut membuang limbah. 

"Ini bukan kejadian pertama, maka harus dipastikan proses hukum di kasus terbaru ini berjalan prudent. Tidak boleh lolos begitu saja!" ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Ia mewanti-wanti adanya operasi intelijen Iran, seperti aksi Ghassem Saberi Gilchalan, yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 2021. Gilchalan melakukan misi pembebasan kapal tanker Iran, MT Horse, yang ditangkap Bakamla.

Bisa jadi, kata Christina, akan ada aksi serupa. "Harus kita antisipasi. Jalankan sesuai proses hukum di Indonesia. Negara ini harus tegas, harus punya wibawa di hadapan negara-negara lain."

Sebelumnya, Kepala Bakamla, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia, menjelaskan kronologi penangkapan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan transshipment ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan ZEE Indonesia.

Kapal itu, jelas Aan, diketahui memindahkan BBM ke kapal supertanker berbendera Kamerun, MT STinos, di perairan Indonesia pada Jumat (7/7). Selain transshipment dan dumping, kapal itu juga mengelabui data AIS-nya (automatic identification system). Ini membuat seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri, padahal riil kapal berlayar di perairan Indonesia.

"Kapal ini menyalakan AIS, posisinya di Laut Merah, tetapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi, ini melaksanakan penipuan, ada pengelabuan. Ini juga sesuatu yang baru," kata Aan Kurnia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan